Help Center

SOP Ujian Akhir Skripsi/Tesis

You are here:
  1. Mahasiswa mengusulkan dan mengupload laporan ujian akhir
  2. Mahasiswa mengajukan usulan kepada dosen penguji 1 dan 2
  3. Dosen Penguji 1 dan 2 melakukan validasi usulan mahasiswa:
    1. Jika Dosen penguji 1 dan 2 menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
    2. Jika dosen penguji 1 dan 2 melakukan validasi dan menerima usulan, maka akan diteruskan kepada korprodi
  4. Korprodi melakukan validasi usulan dosen penguji:
    1. Jika korprodi menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
    2. Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan, maka korprodi akan menetapkan judul, penguji 3, 4, dan 5 kemudian diajukan kepada dekan
  5. Sebelum diterima dekan, usulan harus divalidasi terlebih dahulu oleh dosen penguji 3, 4, dan 5
  6. Dosen Penguji 3, 4, dan 5 melakukan validasi usulan:
    1. Jika Dosen penguji 3, 4 dan 5 menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
    2. Jika dosen penguji 3, 4 dan 5 melakukan validasi dan menerima usulan, maka akan diteruskan kepada dekan
  7. Dekan melakukan validasi usulan:
    1. Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
    2. Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
  8. Kabag mengupload SK penguji ujian akhir
  9. SK penguji ujian akhir akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji, korprodi, dan dekan
Was this article helpful?
0 out Of 5 Stars
5 Stars 0%
4 Stars 0%
3 Stars 0%
2 Stars 0%
1 Stars 0%
5
How can we improve this article?
How Can We Improve This Article?