Help Center

SOP Perpanjangan SK Komisi Pembimbing Skripsi/Tesis

You are here:
  1. Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK dengan mengisi nomor SK sebelumnya, mengupload laporan kemajuan dan buku kontrol pembimbingan
  2. Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK kepada Dosen Pembimbing
  3. Dosen Pembimbing melakukan validasi usulan mahasiswa:
    1. Jika Dosen Pembimbing menolak usulan perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
    2. Jika dosen pembimbing melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada korprodi
  4. Korprodi melakukan validasi usulan dosen pembimbing:
    1. Jika korprodi menolak perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
    2. Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada dekan
  5. Dekan melakukan validasi usulan korprodi:
    1. Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
    2. Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
  6. Kabag mengupload SK perpanjangan
  7. SK perpanjangan akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, korprodi, dan dekan
Was this article helpful?
1.5 out Of 5 Stars

1 rating

5 Stars 0%
4 Stars 0%
3 Stars 0%
2 Stars 0%
1 Stars 100%
5
How can we improve this article?
How Can We Improve This Article?