Help Center

SOP Perubahan Komisi Pembimbing Skripsi/Tesis

You are here:
  1. Mahasiswa mengusulkan judul, dosen pembimbing 1 pengganti, dosen pembimbing 2 pengganti, mengupload laporan kemajuan dan buku kontrol pembimbingan
  2. Mahasiswa mengajukan usulan perubahan komisi pembimbing kepada korprodi
  3. Korprodi melakukan validasi usulan mahasiswa:
    1. Jika korprodi menolak usulan perubahan komisi pembimbing, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali usulan perubahan komisi pembimbing
    2. Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan perubahan komisi pembimbing, maka koorprodi akan menetapkan judul, pembimbing 1 dan pembimbing 2 kemudian diajukan kepada dekan
  4. Dekan melakukan validasi usulan korprodi:
    1. Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
    2. Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
  5. Kabag mengupload SK perubahan komisi pembimbing
  6. SK perubahan komisi pembimbing akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, korprodi, dan dekan
Was this article helpful?
0 out Of 5 Stars
5 Stars 0%
4 Stars 0%
3 Stars 0%
2 Stars 0%
1 Stars 0%
5
How can we improve this article?
How Can We Improve This Article?