Help Center
-
Dosen
-
Mahasiswa
-
Tendik
- Articles coming soon
-
Alumni
- Articles coming soon
-
Orang Tua
-
Calon-Mahasiswa
-
Office 365
SOP Perpanjangan SK Komisi Pembimbing Skripsi/Tesis
Created On
Last Updated On
byAlwin Sambul
Print
1.5 out Of 5 Stars
1 rating
5 Stars | 0% | |
4 Stars | 0% | |
3 Stars | 0% | |
2 Stars | 0% | |
1 Stars | 100% |
You are here:

- Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK dengan mengisi nomor SK sebelumnya, mengupload laporan kemajuan dan buku kontrol pembimbingan
- Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK kepada Dosen Pembimbing
- Dosen Pembimbing melakukan validasi usulan mahasiswa:
- Jika Dosen Pembimbing menolak usulan perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
- Jika dosen pembimbing melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada korprodi
- Korprodi melakukan validasi usulan dosen pembimbing:
- Jika korprodi menolak perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
- Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada dekan
- Dekan melakukan validasi usulan korprodi:
- Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
- Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
- Kabag mengupload SK perpanjangan
- SK perpanjangan akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, korprodi, dan dekan
Was this article helpful?
1.5 out Of 5 Stars
1 rating
5 Stars | 0% | |
4 Stars | 0% | |
3 Stars | 0% | |
2 Stars | 0% | |
1 Stars | 100% |
5