Help Center

SOP Pengisian/Persetujuan KRS

You are here:

SOP untuk pengisian KRS

  1. Korprodi membuat kelas untuk mata kuliah.
  2. Korprodi menambahkan dosen pengampu
  3. Korprodi mengelola jadwal dan rencana tatap muka
  4. Mahasiswa membayar UKT
  5. Mahasiswa membuat dan mengajukan draft KRS
  6. Dosen PA melakukan pembimbingan
  7. Dosen PA melakukan persetujuan KRS. Jika ditolak, mahasiswa memperbaiki draft KRS sesuai dengan arahan dosen pembimbing kemudian mengajukan draft KRS kembali dan jika disetujui, mahasiswa mulai kuliah.
Was this article helpful?
2.9 out Of 5 Stars

5 ratings

5 Stars 0%
4 Stars 40%
3 Stars 0%
2 Stars 20%
1 Stars 40%
5
How can we improve this article?
How Can We Improve This Article?