Apa yang bisa kami bantu?
SOP Ujian Akhir Skripsi/Tesis
- Mahasiswa mengusulkan dan mengupload laporan ujian akhir
- Mahasiswa mengajukan usulan kepada dosen penguji 1 dan 2
- Dosen Penguji 1 dan 2 melakukan validasi usulan mahasiswa:
- Jika Dosen penguji 1 dan 2 menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
- Jika dosen penguji 1 dan 2 melakukan validasi dan menerima usulan, maka akan diteruskan kepada korprodi
- Korprodi melakukan validasi usulan dosen penguji:
- Jika korprodi menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
- Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan, maka korprodi akan menetapkan judul, penguji 3, 4, dan 5 kemudian diajukan kepada dekan
- Sebelum diterima dekan, usulan harus divalidasi terlebih dahulu oleh dosen penguji 3, 4, dan 5
- Dosen Penguji 3, 4, dan 5 melakukan validasi usulan:
- Jika Dosen penguji 3, 4 dan 5 menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali
- Jika dosen penguji 3, 4 dan 5 melakukan validasi dan menerima usulan, maka akan diteruskan kepada dekan
- Dekan melakukan validasi usulan:
- Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
- Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
- Kabag mengupload SK penguji ujian akhir
- SK penguji ujian akhir akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji, korprodi, dan dekan