Apa yang bisa kami bantu?
SOP Perubahan Komisi Pembimbing Skripsi/Tesis
- Mahasiswa mengusulkan judul, dosen pembimbing 1 pengganti, dosen pembimbing 2 pengganti, mengupload laporan kemajuan dan buku kontrol pembimbingan
- Mahasiswa mengajukan usulan perubahan komisi pembimbing kepada korprodi
- Korprodi melakukan validasi usulan mahasiswa:
- Jika korprodi menolak usulan perubahan komisi pembimbing, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali usulan perubahan komisi pembimbing
- Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan perubahan komisi pembimbing, maka koorprodi akan menetapkan judul, pembimbing 1 dan pembimbing 2 kemudian diajukan kepada dekan
- Dekan melakukan validasi usulan korprodi:
- Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
- Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
- Kabag mengupload SK perubahan komisi pembimbing
- SK perubahan komisi pembimbing akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, korprodi, dan dekan