Apa yang bisa kami bantu?
SOP Perpanjangan SK Komisi Pembimbing Skripsi/Tesis
- Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK dengan mengisi nomor SK sebelumnya, mengupload laporan kemajuan dan buku kontrol pembimbingan
- Mahasiswa mengajukan perpanjangan SK kepada Dosen Pembimbing
- Dosen Pembimbing melakukan validasi usulan mahasiswa:
- Jika Dosen Pembimbing menolak usulan perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
- Jika dosen pembimbing melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada korprodi
- Korprodi melakukan validasi usulan dosen pembimbing:
- Jika korprodi menolak perpanjangan SK, maka akan dikembalikan lagi kepada mahasiswa, dan mahasiswa dapat mengajukan kembali perpanjangan SK
- Jika korprodi melakukan validasi dan menerima usulan perpanjangan SK, maka akan diteruskan kepada dekan
- Dekan melakukan validasi usulan korprodi:
- Jika dekan menolak usulan, maka akan dikembalikan lagi kepada korprodi, dan korprodi dapat mengajukan kembali usulan tersebut
- Jika dekan melakukan validasi dan menerima usulan, maka data akan diteruskan kepada kabag
- Kabag mengupload SK perpanjangan
- SK perpanjangan akan tampil kepada mahasiswa, dosen pembimbing, korprodi, dan dekan